Sistem Pendidikan Republik Korea Selatan
a. Latar Belakang
Republik Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1948 terletak di
semenanjung daratan Asia Timur, dengan batas-batas wilayah sebelah timur
berbatasan dengan lautan pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan selat Jepang,
disebelah barat berbatasan dengan demarkasi militer (garis lintang 380
) yang
memisahkan Korea Selatan dan Korea Utara.
Penduduk Korea Selatan kurang lebih 47 juta jiwa dengan angka
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,7% per tahun dengan kondisi penduduk yang
homogen (etnik Korea), dengan angka literasi 98% (World Almanac 2000).
Adapun sistem pemerintahan Korea Selatan bersifat sentralistik. Dengan
sistem sentralistik ini, maka kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk di bidang
pendidikan dapat dijalankan tanpa harus mendapat persetujuan badan legislatif
daerah, seperti yang terdapat pada pemerintahan sistem desentralisasi.
b. Tujuan Pendidikan Korea Selatan
Salah satu keputusan Dewan Nasional Republik Korea tahun 1948
adalah menyusun undang-undang pendidikan. Sehubungan dengan hal ini, maka
tujuan pendidikan Korea Selatan adalah untuk menanamkan pada setiap orang
rasa Identitas Nasional dan penghargaan terhadap kedaulatan Nasional;
(menyempurnakan kepribadian setiap warga Negara, mengemban cita-cita
persaudaraan yang universal mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri
dan berbuat untuk Negara yang demokratis dan kemakmuran seluruh umat
manusia; dan menanamkan sifat patriotisme.
c. Struktur dan jenis Pendidikan
Secara umum sistem pendidikan di Korea Selatan terdiri dari empat
jenjang yaitu : Sekolah dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, SLTA dan
pendidikan tinggi. Keempat jenjang pendidikan ini sejalan dengan “grade” 1 - 6 9
(SD), grade 7 - 9 (SLTP), 10 -12 (SLTA), dan grade 13 - 16 (pendidikan
tinggi/program S1) serta program pasca sarjana (S2/S3). Berikut visualisasi grade
pendidikan yang dimaksud.
Sekolah dasar merupakan pendidikan wajib selama 6 tahun bagi anak
usia 6 sampai 12 tahun, dengan jumlah Angka Partisipasi Murni (APM) SD
mencapai 99,8%, putus sekolah SD 0%.
SMP merupakan kelanjutan SD bagi anak usia 12-15 tahun, selama 3
tahun pendidikan, yang kemudian melanjutkan ke SLTA pada grade 15-18,
dengan dua pilihan yaitu: umum dan sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan meliputi
pertanian, perdagangan, perikanan dan teknik. Selain itu ada sekolah
komperhensif yang merupakan gabungan antara sekolah umum dan sekolah
kejuruan yang merupakan bekal untuk melanjutkan ke akademik (yunior college)
atau universitas (senior college) yang kemudian dapat melanjutkan ke program
pasca sarjana (graduate school) gelar master/dokter.
d. Manajemen Pendidikan Korea Selatan
Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan. Di
daerah terdapat dewan pendidikan (board of education). Pada setiap propinsi dan
daerah khusus (Seoul dn Busam), masing-masing dewan pendidikan terdiri dari
tujuh orang anggota, yang mana lima orang dipilih oleh daerah otonom dan dua
orang lainnya merupakan jabatan „ex officio‟ yang dipegang oleh walikota daerah
khusus atau gubernur propinsi dan super intendent, Dewan pendidikan diketuai
oleh walikota atau gubernur.
1) Anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari
anggaran Negara, dengan total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada
tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9 tahun, sehingga porsi anggaran
terbesar diperuntukan untuk ini, adapun sumber biaya pendidikan, bersumber
dari GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah,
dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan. 10
2) Guru/Personalia. Terdapat dua jenis pendidikan guru, yaitu tingkat academic
(grade 13-14) untuk guru SD, dan pendidikan guru empat tahun untuk guru
sekolah menengah. Dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah untuk
pendidikan guru negeri. Kemudian guru mendapat sertifikat yaitu : sertifikat
guru pra sekolah, guru SD, dan guru sekolah menengah, sertifikat ini
diberikan oleh kepala sekolah dengan kategori guru magang, guru biasa dua
(yang telah diselesaikan on-job training) dan lesensi bagi guru magang
dikeluarkan bagi mereka yang telah lulus ujian kualifikasi lulusan program
empat tahun dalam bidang engineering, perikanan, perdagangan, dan
pertanian. Sedangkan untuk menjadi dosen yunior college (D2), harus
berkualifikasi master (S2) dengan pengalaman dua tahun dan untuk menjadi
dosen di senior college harus berkualifikasi doktor (S3).
3) Kurikulum. Reformasi kurikulum pendidikan di korea, dilaksanakan sejak
tahun 1970-an dengan mengkoordinasikan pembelajaran teknik dalam kelas
dan pemanfaatan teknologi, adapun yang dikerjakan oleh guru, meliputi lima
langkah yaitu (1) perencanaan pengajaran, (2) Diagnosis murid (3)
membimbing siswa belajar dengan berbagai program, (4) test dan menilai
hasil belajar. Di sekolah tingkat menengah tidak diadakan saringan masuk, hal
ini dikarenakan adanya kebijakan “equal accessibility” ke sekolah menengah
di daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar