Rabu, 04 Januari 2012

KPOP LOVERS


Sistem Pendidikan Republik Korea Selatan 


a.  Latar Belakang 
Republik  Korea  Selatan  yang  didirikan  pada  tahun  1948  terletak  di
semenanjung  daratan  Asia  Timur,  dengan  batas-batas  wilayah  sebelah  timur
berbatasan dengan lautan pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan selat Jepang,
disebelah  barat  berbatasan  dengan  demarkasi  militer  (garis  lintang  380
)  yang
memisahkan Korea Selatan dan Korea Utara.
Penduduk  Korea  Selatan  kurang  lebih  47  juta  jiwa  dengan  angka
pertumbuhan penduduk  rata-rata 1,7% per  tahun dengan kondisi penduduk yang
homogen (etnik Korea), dengan angka literasi 98% (World Almanac 2000). 




Adapun sistem pemerintahan Korea Selatan bersifat sentralistik. Dengan
sistem  sentralistik  ini, maka kebijakan-kebijakan pemerintah  termasuk di bidang
pendidikan  dapat  dijalankan  tanpa  harus mendapat  persetujuan  badan  legislatif
daerah, seperti yang terdapat pada pemerintahan sistem desentralisasi.

b.  Tujuan Pendidikan Korea Selatan 
Salah  satu  keputusan  Dewan  Nasional  Republik  Korea  tahun  1948
adalah menyusun undang-undang pendidikan. Sehubungan dengan hal  ini, maka
tujuan  pendidikan  Korea  Selatan  adalah  untuk menanamkan  pada  setiap  orang
rasa  Identitas  Nasional  dan  penghargaan  terhadap  kedaulatan  Nasional;
(menyempurnakan  kepribadian  setiap  warga  Negara,  mengemban  cita-cita
persaudaraan  yang  universal mengembangkan  kemampuan  untuk  hidup mandiri
dan  berbuat  untuk  Negara  yang  demokratis  dan  kemakmuran  seluruh  umat
manusia; dan menanamkan sifat patriotisme.

c.   Struktur dan jenis Pendidikan
Secara  umum  sistem  pendidikan  di  Korea  Selatan  terdiri  dari  empat
jenjang  yaitu  :  Sekolah  dasar,  Sekolah Menengah  Tingkat  Pertama,  SLTA  dan
pendidikan  tinggi. Keempat  jenjang pendidikan  ini sejalan dengan “grade” 1  - 6   9
(SD),  grade  7  -  9  (SLTP),  10  -12  (SLTA),  dan  grade  13  -  16  (pendidikan
tinggi/program S1) serta program pasca sarjana (S2/S3). Berikut visualisasi grade
pendidikan yang dimaksud.
Sekolah  dasar merupakan  pendidikan wajib  selama  6  tahun  bagi  anak
usia  6  sampai  12  tahun,  dengan  jumlah  Angka  Partisipasi  Murni  (APM)  SD
mencapai 99,8%, putus sekolah SD 0%. 
SMP merupakan  kelanjutan  SD  bagi  anak  usia  12-15  tahun,  selama  3
tahun  pendidikan,  yang  kemudian  melanjutkan  ke  SLTA  pada  grade  15-18,
dengan dua pilihan yaitu: umum dan sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan meliputi
pertanian,  perdagangan,  perikanan  dan  teknik.  Selain  itu  ada  sekolah
komperhensif  yang  merupakan  gabungan  antara  sekolah  umum  dan  sekolah
kejuruan yang merupakan bekal untuk melanjutkan ke akademik (yunior college)
atau  universitas  (senior  college)  yang  kemudian  dapat melanjutkan  ke  program
pasca sarjana (graduate school) gelar master/dokter.

d.  Manajemen Pendidikan Korea Selatan
Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan. Di
daerah terdapat dewan pendidikan (board of education). Pada setiap propinsi dan
daerah  khusus  (Seoul  dn Busam), masing-masing  dewan  pendidikan  terdiri  dari
tujuh orang anggota, yang mana  lima orang dipilih oleh daerah otonom dan dua
orang lainnya merupakan jabatan ex officio yang dipegang oleh walikota daerah
khusus  atau  gubernur  propinsi  dan  super  intendent, Dewan  pendidikan  diketuai
oleh walikota atau gubernur.
1)   Anggaran  pendidikan.  Anggaran  pendidikan  Korea  Selatan  berasal  dari
anggaran Negara, dengan  total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada
tahun  1995  ada  kebijakan  wajib  belajar  9  tahun,  sehingga  porsi  anggaran
terbesar diperuntukan untuk  ini, adapun sumber biaya pendidikan, bersumber
dari GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah,
dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan.   10
2)   Guru/Personalia. Terdapat dua jenis pendidikan guru, yaitu tingkat academic
(grade 13-14) untuk  guru SD, dan pendidikan  guru  empat  tahun  untuk  guru
sekolah  menengah.  Dengan   biaya  ditanggung  oleh  Pemerintah  untuk
pendidikan guru negeri. Kemudian guru mendapat  sertifikat yaitu  :  sertifikat
guru  pra  sekolah,  guru  SD,  dan  guru  sekolah  menengah,  sertifikat  ini
diberikan oleh kepala  sekolah dengan kategori guru magang, guru biasa dua
(yang  telah  diselesaikan  on-job  training)  dan  lesensi  bagi  guru  magang
dikeluarkan  bagi mereka  yang  telah  lulus  ujian  kualifikasi  lulusan  program
empat  tahun  dalam  bidang  engineering,  perikanan,  perdagangan,  dan
pertanian.  Sedangkan  untuk  menjadi  dosen  yunior  college  (D2),  harus
berkualifikasi master  (S2) dengan pengalaman dua  tahun dan untuk menjadi
dosen di senior college harus berkualifikasi doktor (S3).
3)   Kurikulum.  Reformasi  kurikulum  pendidikan  di  korea,  dilaksanakan  sejak
tahun  1970-an  dengan mengkoordinasikan  pembelajaran  teknik  dalam  kelas
dan pemanfaatan  teknologi, adapun yang dikerjakan oleh guru, meliputi  lima
langkah  yaitu  (1)  perencanaan  pengajaran,  (2)  Diagnosis  murid  (3)
membimbing  siswa  belajar  dengan  berbagai  program,  (4)  test  dan  menilai
hasil belajar. Di sekolah tingkat menengah tidak diadakan saringan masuk, hal
ini dikarenakan adanya kebijakan “equal accessibility” ke sekolah menengah
di daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar